
POLRES BANGGAI KEPULAUAN - Kepolisian Resor Banggai Kepulauan berhasil mengamankan puluhan kantong berisi minuman keras siap jual, Rabu (13/2/2019) malam. Miras itu disita saat Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Desa Ponding-Ponding Kec. Tinangkung Utara yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Intelkam Iptu Dwi Harjaka bersama 5 anggotanya.
Kapolres Bangggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K melalui Kasat Intelkam Iptu Dwi, mengatakan, ada sebanyak 58 kantong (58 ltr) miras jenis Cap Tikus (arak) berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan tersangka inisial HS (45), warga Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara. “Saat ini HS diamankan di Mapolres Bangkep guna proses Tipiring,” jelasnya.
Dia menjelaskan, razia dalam rangka KKYD atau ciptakan kondisi (cipkon) dan patroli hunting itu menyasar premanisme, peredaran narkoba, miras, dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya. Polres rutin melaksanakan Kegiatan Kepolisina yang Ditingkatkan guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat yang dipicu dari minuman keras dan tuak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, sejumlah toko, dan warung untuk tidak menjual berbagai jenis minuman keras karena minuman keras dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan bagi nyawa orang lain,” pungkasnya.