
Polres Bangkep-Lima personil Polri yang bertugas di Polres Banggai Kepulauan telah menjalani sidang kode etik di Mapolres Bangkep, Selasa (18/12/2018).
Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri oleh Seksi Propam Polres Bangkep, yang dimulai sejak hari Senin tanggal 17 Desember 2018 kemudian dilanjutkan pada hari ini, Selasa 18 Desember 2018, telah menggelar Sidang Kode Etik terhadap Lima personil Polres Bangkep. Kelima personil tersebut, menjalani sidang dengan kasus yang berbeda, yakni dua personil saat dilakukan tes urine positif mengandung zat Ampetamin atau yang diduga hasil dari mengkonsumsi shabu, serta tiga personil yang melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas sedikitnya 30 hari berturut-turut.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bangkep KOMPOL I MADE DHARMA, SH selaku ketua Komisi, dengan Wakil IPTU HARIS HIPPY, anggota IPTU NICHOLAS R.E.S WAGEY, SH. Sedangkan penuntut Kasi Propam Polres Bangkep AIPDA ALEXANDER A.D DURANT dan BRIGPOL MUH. AFAIR Serta pendamping AKP MUH. IRHAM, AIPTU MULYADI dan AIPDA AZIS SALEH.
Dari hasil putusan sidang yang digelar, terduga pelanggar atas nama BRIPKA YB dan BRIPTU RL dikenakan sanksi administrasi berupa mutasi demosi ke fungsi yang berbeda sekurang-kurangnya selama 1 tahun. Sementara itu tiga terduga pelanggar lainnya yakni BRIPKA NAJ, AIPTU SDP, dan BRIPKA UL mendapat sanksi putusan berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dari kelima terduga pelanggar yang disidangkan, dua terduga pelanggar yakni AIPTU SDP dan BRIPKA UL digelar secara in absentia dikarenakan kedua personil tersebut tidak menghadiri sidang, bahkan AIPTU SDP telah meninggalkan tugas kurang lebih 2 tahun, sedangkan BRIPKA UL juga telah meninggalkan tugas kedinasan selama 2 tahun 6 bulan.
Dengan digelarnya sidang ini, Kapolres Bangkep AKBP IDHAM MAHDI, SIK, MAP melalui Wakapolres Bangkep menekankan dan sekaligus menghimbau kepada seluruh personil untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena hal itu sangat berdampak buruk baik kepada institusi maupun pribadi dan keluarga dari personil itu sendiri. “Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sampai pada ancaman pemecatan seperti yang telah kita lihat bersama melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri yang baru saja dilaksanakan”, tutup Wakapolres.
Humas Polres Bangkep