BERANTAS NARKOBA, DALAM WAKTU 3 HARI, SAT RESNARKOBA POLRES BANGKEP BERHASIL TANGKAP 2 ORANG PEMILIK DAN PENGGUNA SABU

Polres Bangkep - Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan diawal tahun 2018, berhasil meringkus 2 orang pelaku terkait kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika yang diduga jebis Sabu. Selang 3 hari sejak tanggal 5 januari hingga 8 januari 2018 ditempat yang berbeda, personil Sat Narkoba mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk menjalani proses lebih lanjut di Polres Bangkep.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkep, atas informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya peredaran Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku yang menjadi target operasi, guna mengambil suatu tindakan kepolisian, sehingga berhasil menangkap 2 orang pelaku.

Penangkapan pertama yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bangkep IPDA SONNY R. MANDIAS, SH dilakukan pada hari Jumat 5 januari 2018, sekitar pukul 22.30 wita, bertempat di penginapan Batara Kel. Lompio Kab. Banggai Laut. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan pelaku berinisial KSW Alias AKS (40), Alamat Kel. Dodung Kec. Banggai Kab. Banggai Laut. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu, 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam. Selanjutnya, petugas membawa pelaku menuju Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan terhadap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Sedangkan pada hari Senin tanggal 8 januari 2018, juga berhasil dilakukan penangkapan kedua yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU DARFIN, SH, terhadap Pelaku MST alias ST (43), warga Banyuwangi, Jawa Timur yang bertempat di kompleks Perkantoran Kel. Salakan Kab. Bangkep, tepatnya di lokasi pembangunan proyek Tower Komunikasi (HT). “Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut pernah melihat seseorang tengah duduk sambil menghisap sesuatu yang diduga Narkoba jenis Sabu”, ungkap Kasat Resnarkoba. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Sabu, 1(satu) buah pirex, 2 (dua) buah kertas timah rokok, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5.

Saat ditemui, Kapolres Bangkep AKBP IDHAM MAHDI, SIK, MAP membenarkan tentang kedua penangkapan tersebut. Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangkep.

 

“Kami akan terus berupaya dan bertindak dengan tegas dalam pemberantasan Narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Selain itu peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, sehingga saat mendapat laporan, kami akan langsung menindak lanjuti laporan tersebut untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat pengedar maupun penyalahgunaan Narkoba lainnya. Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Humas Polres Bangkep : www.polresbangkep.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *